NO |
NAMA |
TEMPAT TG LAHIR |
JABATAN |
PENDIDIKAN AKHIR |
1 |
SARIFUDDIN DJOU |
BARANUSA, 16/02/ 1987 |
KETUA |
S1 |
2 |
ZAINAB KOKO |
BARANUSA, 18 /05/1975 |
WAKIL |
SMA |
3 |
SYAIFUL IKA |
BARANUSA, 04 /03/ 1982 |
SEKRETARIS |
S1 |
4 |
NURAINUN GINI |
BARANUSA, 04 /10/1974 |
ANGGOTA |
SMA |
5 |
MUHAMMAD SIDIQ ISMAIL |
BARANUSA, 27 /09/ 1985 |
ANGGOTA |
S1 |
6 |
IMA FADILLAH ULUMANDO |
ALOR, / 04 /05/1988 |
ANGGOTA |
S1 |
7 |
SYARIFUDIN PITO |
BARANUSA / 15 /05/1991 |
ANGGOTA |
S1 |
8 |
BAHRUDIN MUSA |
BARANUSA, / 16 /08/ 1975 |
ANGGOTA |
SMA |
9 |
KULSUM D. LAUDU |
BARANUSA, / 10 /02/2003 |
ANGGOTA |
S1 |
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Tugas pokok dan fungsi BPD diatur dalam Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Dalam artikel ini, kita akan membahas tugas pokok dan fungsi BPD yang terbaru sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
1. Tugas Pokok BPD
Menurut UU Desa, tugas pokok BPD adalah sebagai berikut:
– Mengajukan rancangan peraturan desa (perdes):
BPD memiliki kewenangan untuk mengajukan rancangan peraturan desa (perdes) kepada pemerintah desa.
Hal ini mencakup perencanaan pembangunan desa, pemanfaatan sumber daya alam, dan pengelolaan keuangan desa.
– Melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemerintah desa:
BPD bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program-program pemerintah desa.
Pengawasan ini meliputi aspek keuangan, pembangunan, dan pelayanan publik.
– Menyusun usulan rencana pembangunan desa:
BPD berperan dalam menyusun usulan rencana pembangunan desa yang disusun bersama-sama dengan pemerintah desa dan melibatkan partisipasi masyarakat.
– Melakukan koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan desa:
BPD bertugas untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga kemasyarakatan desa seperti PKK, Karang Taruna, dan lain-lain dalam rangka mendukung pembangunan dan pelayanan publik di desa.
2. Fungsi BPD Menurut Permendagri
Permendagri No. 43 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Administrasi Desa mengatur fungsi BPD sebagai berikut:
– Mengawasi dan memberikan masukan:
BPD memiliki fungsi untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program desa serta memberikan masukan kepada pemerintah desa dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Mengkoordinasikan pembangunan:
BPD bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Membantu pengembangan potensi desa:
BPD juga berperan dalam membantu pengembangan potensi desa melalui penggalian sumber daya lokal dan membangun kerja sama dengan pihak eksternal.
– Menyelesaikan sengketa:
BPD memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara masyarakat desa atau antara masyarakat dengan pemerintah desa secara musyawarah dan mufakat.
– Mengelola dana desa:
BPD terlibat dalam pengelolaan dana desa dengan melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.
Dengan tugas pokok dan fungsi yang jelas sesuai dengan UU Desa dan Permendagri, diharapkan BPD dapat berperan secara efektif dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. ***