Senin 08 Oktober 2024, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mengadakan Sosialisasi Naskah Kuno dan Akuisasi Arsip di Aula Kecamatan Pantar Barat Kabupaten Alor. Kegiatan Ini di hadiri Para Pimpinan Sekolah SD/MI, SMP/MTs, Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat.
Blang Merang (KoreksiNews). Naskah kuno membantu dalam pelestarian dan pemahaman tentang warisan budaya dan sejarah. Naskah-naskah kuno ini seringkali berisi pengetahuan, cerita, dan tradisi budaya yang dapat menjadi bagian integral dari identitas suatu masyarakat atau wilayah. Naskah kuno dapat memberikan wawasan tentang sejarah, peradaban, dan perkembangan masyarakat di Nusantara. Mereka bisa menjadi sumber informasi berharga tentang periode sejarah tertentu, seperti zaman kerajaan-kerajaan kuno atau perdagangan maritim "Oleh karena itu, pelestarian naskah kuno sangat penting. Naskah kuno adalah jendela untuk memahami sejarah dan budaya kita, Naskah kuno dapat membantu masyarakat untuk memahami rekam jejak bangsa yang berisikan ragam budaya dengan nilai tinggi dan kejayaan masa lampau. Naskah kuno merupakan hasil pemikiran para leluhur dalam membangun peradaban bangsa ke arah lebih baik.
Kegiatan di Buka oleh Camat Pantar Barat Taslim Jou, S.Sos dengan mengharapkan dukungan dan peran aktif semua pihak mendorong masyarakat untuk minat baca terutama anak-anak sekolah. Apalagi kita di era digital yang penuh dengan tantangan ini membuat kurangnya minat baca bagi anak-ank sekolah, masyarakat juga diharapkan untuk wajib memberikan informasi data terkait naskah kuno yang mungkin saja masih tersimpan di rumah baik dalam penulisan sejarah, agama dan sosial budaya, semuaanya wajib diberikan informasi akurat sehingga dapat disimpan dinas Kearsipan dan perpustakaan agar dikemudian hari dapat di jadikan pedoman bagi generasi yang akan datang.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Alor Ridwan Iho, S.Sos membawakan materi Umum Tentang Naskah Kearsipan dan Perpustakaan menyampaikan bahwa, Kita di Kabupaten Alor ini banyak sekali Naskah-naskah kuno yang belum di ketahui secara lengkap baik pemilik atau pihak yang menyimpan serta sumber-sumber lainnya seperti dikalangan Muslim Naskah Khutbah idul fithri,Naskah Khutbah Idul Adha, Naskah Khutbah Jum’ad, dan juga dikalangan umat Kristen ada Liturgi yang menurut informasi masyarakat barangnya ada, hanya saja sulit mendapatkan sumber penyimpannya yang jelas untuk menjadi sumber Data. Ia juga menyampaikan bahwa melalui sosialisasi ini, pihaknya berharap dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan para pelaku kearsipan dalam mengelola dan melestarikan naskah kuno, sehingga warisan ini dapat dinikmati oleh generasi mendatang. Peran penting ini juga sangat diharapkan dukungannya melaui para Guru di Sekolah dan Juga TBM dan Perpustakaan di Tingkat Desa.
"Ke depan diharapkan lebih banyak program dan kegiatan serupa yang dapat dilakukan untuk terus memperkuat upaya pelestarian warisan budaya tertulis di Kabupaten Alor Khususnya Kecamatan Pantar Barat," katanya.
setelah membuka Kegiatan Sosialisasi selanjutnya Camat Pantar Barat dan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Alor meninggalkan tepat, dilanjutkan dengan penyajian materi Sosialisasi Tentang Pentingnya Naskah Kuno Oleh Kepala Bidang Pembinaan Perpustakaan ( Ibu Yublina Auw, S.Sos ). dalam penyampaian sosialisasinya sekaligus dengan materinya yang dibagikan kepada peserta, beliau menyampaikan bahwa " Naskah kuno atau selanjutnya disebut dengan naskah nusantara dapat ditemukan dalam berbagai bentuk dan media, seperti kertas, lontar, gebang, bambu, rotan, kayu dan kulit kayu. Naskah nusantara atau manuskrip merupakan dokumen yang ditulis dengan tangan, tidak dicetak atau diperbanyak dengan cara lain berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan (Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan)"
Selanjutnya penyampaian materi tentang pentingnya Akuisis Arsip yang dibawakan oleh ibu Sitti Kasong, S.Sos selaku Arsiparis Ahli Muda pada dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Alor menyampaikan bahwa,
Akuisisi Arsip Statis adalah proses penambahan khazanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan. Arsip yang diakuisisi adalah arsip yang memiliki nilai guna sekunder, yaitu arsip yang didasarkan kepada kegunaan arsip bagi kepentingan instansi/lembaga lain dan atau kepentingan umum di luar instansi penciptanya. Nilai guna sekunder meliputi nilai guna kebuktian dan informasional. ( Bangsito-KoreksiNews))